THE ENVIRONMENTALIST

Polisi Lingkungan ?, Kenapa Tidak !

December 22, 2006 · No Comments

Benny SyahputraPenegakan hukum lingkungan di Indonesia sangatlah lemah. Bayangkan saja dari 1031 kasus illegal logging (penebangan liar) dijaring melalui operasi Wanalaga dan wana bahari 2001, tidak satu pun berhasil diproses di pengadilan. Kecuali tahun 2003, dari 15 kasus penangkapan kapal hanya satu yang berhasil diproses di pengadilan. Belum lagi kasus lingkungan lainnya seperti kasus kebakaran hutan atau pencemaran.

Bak menegakkan benang basah, demikian sulitnya penegakan hukum lingkungan di negeri ini. Berbagai upaya telah dilakukan melalui seminar lokakarya, kursus-kursus dan pelatihan tentang penegakan hukum lingkungan toh hasilnya belum juga maksimal. Padahal, isu penegakan hukum lingkungan sudah mulai didengungkan sejak 1989, bersamaan dengan peluncuran Program Kali Bersih (Prokasih) di Surabaya oleh Emil Salim waktu itu. Bahkan Presiden Soeharto mencanangkan tahun 1990 sebagai tahun penegakan hukum lingkungan.

 Mengapa penegakan hukum lingkungan begitu lemah?

Menurut Harry Supriyono (dosen Fak. Hukum UGM), ada enam masalah paling mendasar. Pertama, tidak adanya kemauan politis Kepala Daerah atau setidak-tidaknya yang ada hanya kemauan yang setengah hati. Demikian pula nyaris tidak pernah ada dukungan dari DPRD atau paling tidak dalam rangka fungsi kontrol dewan. Malahan tidak jarang terjadi pada saat melakukan fungsi budgeter, dewan menggunting anggaran pengendalian lingkungan karena dinilai tidak terlalu penting. Karenanya kegiatan penegakan lingkungan preventif melalui pembinaan dan pengawasan juga kurang berjalan efektif. Apalagi bagi kepala daerah, lingkungan dianggap beban yang menghambat investasi, mengurangi PAD dan mempengaruhi iklim sejuk usaha perusahaan. Dua kasus yang sedang disidik, bukan karena langkanya pelanggaran lingkungan di wilayah DIY. Ada beberapa pelanggaran yang sebenarnya tidak layak diajukan ke pengadilan atau setidak-tidaknya dikenakan tindakan administrasi berupa paksaan pemerintahan (bestuursdwang) atau bahkan pencabutan izin, namun kenyataannya sama sekali alias nihil. Sebut saja kasus pembangunan Perumahan Griya Perwita Asri II di bantaran Sungai Mruwe yang dikenal dengan kasus Bokong Semar, pelanggaran sempadan pantai, pembuangan limbah industri kulit secara illegal, maupun pelanggaran persyaratan dokumen Amdal dan UKL-UPL sebagai prasyarat izin usaha. Bahkan untuk dua kasus terakhir ini sekarang sedang berlangsung, namun lagi-lagi kurang mendapat perhatian, serta DPRD-nya yang mlempem. Kedua, belum tersedianya PPNS lingkungan maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang memadai sebagaimana diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keberadaannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan turut menentukan bagi keberhasilan penegakan hukum, mengingat substansinya yang sangat teknis dan ilmiah. Pada saat ini baru terdapat satu orang PPNS lingkungan di Bapedalda Propinsi DIY, dan ini praktis belum pernah melakukan penyidikan atau setidak-tidaknya membantu penyidikan oleh polisi. Kiranya penyiapan tenaga PPNS lingkungan melalui percepatan pendidikan dan pelatihan calon PPNS lingkungan di daerah yang terstruktur dan berkelanjutan perlu diprioritaskan. Sekadar diketahui, bahwa tim kuat PPNS lingkungan yang sudah pede menggarap kasus-kasus lingkungan baru ada di kementerian Lingkungan Hidup (48 orang).
Ketiga, belum memadainya SDM aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim. Polisi sebagai penyidik lingkungan pada tingkat Polda khususnya untuk beberapa perwira masih lumayan bisa diharapkan, namun tidak demikian dengan yang ada di tingkat Polres. Kasus lingkungan sangat sarat muatan denga aspek teknis dan ilmiah. Sekalipun hal ini bisa diatasi dengan menjalin kerja sama penanganannya dengan berbagai pihak, seperti Bapedalda atau Kantor Pedal, instansi teknis, Pusat Studi Lingkungan dan atau pakar lingkungan dari perguruan tinggi, maupun laboratorium lingkungan yang ada. Namun pengetahuan aparat penegak hukum dalam masalah lingkungan tetap diperlukan. Bagaimana tindakan kepolisian dalam penanganan dan pengamanan alat bukti, menyusun BAP terhadap saksi ahli, bagaimana jaksa penuntut menentukan pasal dan merumuskan berkas dakwaan dan seterusnya, tidak lepas dari dasar pemahaman lingkungan. Kejahatan lingkungan sering dikategorikan sebagai kejahatan after the fact, karena jarak waktu antara perbuatan dan akibat dapat relatif panjang. Padahal untuk kejahatan lingkungan material (generic crimes), memerlukan bukti adanya fakta hukum berupa akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. Hal ini yang perlu disadari oleh polisi, penuntut dan hakim, pada pertengahan 2002 telah diluncurkan gagasan Formula 12 oleh Meneg LH. Hasilnya, saat ini telah siap 12 jaksa dan 12 hakim khusus lingkungan (dengan sistem detasering) nantinya siap membantu penanganan kasus lingkungan di daerah yang belum siap. Persoalannya bukan di mekanisme semata, akankah aparat hukum di daerah menyatakan kurang mampu dan meminta bantuannya? Contoh untuk problem ketiga ini adalah penanganan kasus Talud Mruwe yang memperoleh keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Sleman. Keempat, masih minimnya pasokan atau suplai kasus lingkungan dari institusi lingkungan ( Bapedalda, kantor Pedal) kepada penyidik. Di wilayah DIT dapat dibilang hampir tidak ada, kecuali untuk dua kasus yang sekarang sedang disidik, yaitu satu kasus atas dukungan Kantor Pedal Sleman. Hal demikian sekali lagi tidak terlepas dari faktor kemampuan SDM dan ketergantungan “restu” Kepala Daerah atas penanganan tindak lanjut.
Kelima, masalah dana. Upaya untuk membawa satu kasus lingkungan ke meja hijau membutuhkan dana antara 50 hingga 150 juta rupiah (dengan catatan penanganannya secara profesional dan ada kesungguhan mulai dari proses penyidikan termasuk penyidikan melalui kegiatan pulbaket, hingga penuntutan dan pemeriksaan oleh hakim). Dana sebesar itu terutama untuk biaya pengukuran dan pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, mendatangkan saksi ahli. Sejak tahun 2001 hingga 2003, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan dana sebesar 9,1 miliar rupiah untuk membiayai 50 kasus lingkungan. Tetapi, lagi-lagi penegakan hukum lingkungan yang sudah dilakukan pun masih jauh dari harapan. Sebagian kandas di tengah jalan, sebagian lagi diputus bebas, putusan hukuman percobaan, dan beberapa dihukum penjara dan denda. Benar-benar ibarat menegakkan benang basah.
Keenam, masih rendahnya tekanan publik dan ditambah fenomena beberapa tahun terakhir ini yaitu minimnya keterlibatan LSM lingkungan. Hal ini oleh beberapa aktivis LSM di lingkungan dikarenakan beberapa LSM lingkungan di DIY sedang sibuk dengan proyek maupun sibuk konsolidasi lembaganya masing-masing. Rendahnya tekanan publik tentu tidak lepas dari persoalan kesadaran lingkungan, dimulai dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan. Di samping karena persoalan urusan perut versus lingkungan. Oleh karena itu, kehadiran LSM lingkungan dibutuhkan, baik sebagai penggerak dan motivator, pelaksana, pemantau dan pendamping masyarakat dalam rangka advokasi lingkungan. Di samping hak yang ada pada LSM lingkungan sendiri untuk mengaktualisasikan hak gugat (legal standing). Namun sayangnya, di DIY belum ada LSM lingkungan yang berbadan hukum sebagai syarat penggugat legal standing menurut Undang-undang. Syarat ini seharusnya sudah tidak ada atau dihapuskan saja dalam undang-undang pengganti UU No 23 Tahun 1997.
Kiranya perlu disambut positif program-program penegakan hukum lingkungan yang telah dirintis oleh Bapedalda Propinsi DIY. Namun demikian, hendaknya jangan sampai terjebak oleh rutinitas dalam upaya meningkatkan SDM belaka, sedangkan tugas penegakan hukum yang sesungguhnya dilupakan. Ditambah lagi sekarang ini kelihatannya Pemda lebih sibuk dengan program legislation, utamanya menyiapkan perda, perda dan perda. Sepertinya ada adagium di lingkungan birokrasi Pemda, bila belum dibuat perdanya, maka penegakan hukum lingkungan belum dapat dilaksanakan. Padahal tidak sepenuhnya benar, bahkan sering perda yang di dalamnya juga mengatur sanksi pidana justru membuahkan kerancuan dan pada akhirnya malahan membikin bingung bagi aparat penegak hukum sendiri.
Pada akhirnya penegakan hukum lingkungan di wilayah DIY khususnya, harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, jangan pula penegakan hukum lingkungan hanya terhadap pelanggar kelas teri, tetapi pelakun utamanya yang umumnya powerfull justru dilewati. Dalam perkembangan penanganan dua kasus yang ada sekarang kelihatannya sedang “diusahakan” untuk tidak menyentuh pelaku perusahaan atau badan hukumnya. Memang hukum yang ada sendiri sangat fleksibel untuk diinterpretasikan, semua tergantung niatnya. Aparat penyidik hendaknya jangan mencoba untuk pilih-pilih, tetapi harus benar-benar menggunakan prinsip equality before the law.
Melihat kenyataan di atas, maka polisi lingkungan wajib keberadaanya !

Categories: Wacana

Create a free edublog to get your own comment avatar (and more!)



0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below..

Leave a Comment

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image