THE ENVIRONMENTALIST

Perbankan !, Mana Perananmu ?

January 18th, 2007 · No Comments

Lingkungan hidup secara ekologis tidak mengenal batas wilayah administratif, batas Uanginstitusi, ataupun batas ras, suku, agama ataupun golongan. Termasuk di dalamnya dunia perbankan. Pendeknya kita semua harus melakukan pengelolaan lingkungan dan hukumnya fardhu ain. Semua agama menetapkan hukum tersebut (lihat artikel : Ramah Lingkungan dalam Pandangan Islam).

Secara legal formal memang sudah ada landasan hukum yang mengatur peran perbankan dalam lingkungan hidup. Bank
Indonesia melalui
surat edaran (SE) No.21/9/UKU tanggal 25 Maret 1989 dan SE No. 22/3/UKK tanggal 29 Januari 1990 secara tegas menyatakan bahwa dalam pemberian kredit untuk investasi dan kredit kepada koperasi, hendaknya  bank memperhatikan PP No.29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (PP ini kemudian diganti dengan PP No.51/1993, dan PP No.51/1993 juga kemudian diganti dengan PP No.27/1999).

Peran perbankan saat ini masih dirasa kurang greget dalam pengelolaan lingkungan, beberapa alasan klasik  yang sering muncul adalah :

  • Kurang siapnya sumberdaya manusia. Ketentuan yang tertuang dalam SE jelas harus mencantumkan klausal-klausal yang mewajibkan pemohon kredit (debitur) untuk mengelola lingkungan hidup dalam perjanjian kredit mereka. Perbankan juga harus melihat secara langsung, meneliti, menganalisis kemungkinan-kemungkinan ada tidaknya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Melihat kondisi demikian, maka diperlukan SDM yang benar-benar mengerti tentang AMDAL, sehingga to be or not to be jawaban yang tepat adalah bank tersebut harus merekrut sarjana Teknik Lingkungan.

  • Pencemaran lingkungan bersifat after the fact, artinya jarak waktu antara perbuatan merusak lingkungan dan akibatnya dapat relatif panjang. Padahal untuk pihak bank harus segera mengambil keputusannya, yaitu memberi atau menolak kredit dari debitur.

  • Tidak adanya sanksi pidana bagi bankir yang tidak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam UU, karena regulasi yang ada selama ini terkesan bersifat penyadaran, imbauan dan anjuran.

  • Masalah lain yang paling mendasar  yang perlu mendapat sorotan adalah bahwa kewajiban formal penyertaan AMDAL dalam akad pemberian kredit itu hanya terbatas pada menerapkan AMDAL dalam penilaian kredit. Peran serta perbankan hanya terbatas pada tahap sebelum kredit diberikan. Artinya tidak ada keharusan bagi bank untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup selama penggunaan kredit sampai kredit dilunasi oleh nasabah debitur.

  • Tidak semua bank mempunyai kekuatan yang sama, bagaimanapun mereka harus survive untuk jangka waktu yang lama, sehingga bagi mereka dengan adanya SE tersebut akan sangat menghambat roda kehidupan mereka.

Akhirnya penulis menyadari bahwa pengelolaan lingkungan hidup sangat dilatarbelakangi oleh  jiwa nasionalis, semangat juang yang tinggi, serta kesadaran agama yang tinggi pula, karena pengelolaan lingkungan memerlukan pengorbanan, dan pengorbanan yang digunakan untuk sesama hanya ada dimiliki oleh orang-orang yang berjiwa nasionalis dan religius. Tidak semua orang mempunyai sifat ini.

Tags: Lingkungan · Wacana

Warisan Leluhur yang Ramah Lingkungan

January 18th, 2007 · No Comments

Contour PlantingBanyak diantara kita yang tidak mengetahui kalau
Indonesia memeliki warisan leluhur yang ramah lingkungan. Warisan tersebut berwujud perilaku dan sikap nenek moyang kita dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Interaksi ini tanpa disadari menjadi suatu kebiasaan dan berkembang hingga akhirnya membentuk image positif bagi kehidupan kita sekarang. Walaupun sebenarnya image ini berangkat dari cara pandang yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lain, karena umumnya masyarakat tradisional pada saat itu sangat dipengaruhi oleh keyakinan atau agama mereka masing-masing. Namun demikian cara pandang yang berbeda tersebut akhirnya memberikan kekhasan masing-masing daerah serta memberikan keunikan tersendiri. Beberapa contoh yang warisan luluhur tersebut adalah :

  • Masyarakat petani di daerah pegunungan telah lama memperaktikkan pembuatan teras sawah yang searah garis kontur. Cara seperti ini di Jateng dikenal dengan sebutan Nyabuk Gunung, di Jabar disebut Ngais Gunung, sedangkan di Bali disebut Sengkedan. Menurut istilah pertanian, cara seperti ini dikenal dengan istilah contour planting.
  • Sistem pengairan tradisional di Bali yang disebut dengan Subak juga merupakan warisan luluhur yang ramah lingkungan. Di Jateng sistem pengairan tersebut dikenal dengan nama  Dharma Tirta, di Jabar disebut Mitracai, sedangkan di Sulteng disebut Tolai. Juga pada daerah lain seperti Baduy-Banten, Mentawai-Sumbar, dan Tenganan Pegringsing-Bali juga terkenal arif dan ramah dalam mengelola air dan hutan.
  • Pola perladangan berpindah pada masyarakat Melayu di Sumut dengan teknologi tradisional yang disebut dengan Ujung Ladang ternyata berfungsi mencegah kerusakan lingkungan hutan. Juga di Kaltim memanfaatkan teknologi tradisional yang disebut dengan Yaang yang dapat berfungsi untuk melokalisasi proses pembakaran kayu saat membuka hutan untuk ladang mereka.
  • Cara menangkap ikan dengan pancing, jala, dan bubu (alat penangkat ikan terbuat dari anyaman bambu) juga merupakan perilaku yang ramah lingkungan yang menambah deretan panjang warisan leluhur kita.

Beberapa daerah ternyata telah memadukan warisan leluhur kita dengan kondisi saat ini. Mulai bulan Juli 1995, Kotamadya administratif Langsa Aceh Timur menerapkan sanksi adat bagi yang membuang sampah atau limbahnya dengan cara mengembalikan sampah atau limbah tersebut kepada si pelakunya, agar memberikan rasa malu kepada si pelakunya. Bagaimana dengan kita sekarang? Apakah kita sudah ramah terhadap lingkungan? Masihkah kita membuang puntung rokok  atau bungkus permen di sembarang tempat? Ketahuilah kebersihan adalah sebagian dari iman, artinya tidaklah sempurna iman seseorang apabila masih membuang puntung rokok  atau bungkus permen di sembarang tempat. Jagalah planet kita dengan sikap dan perilaku hijau. Please, Save our planet ! 

Tags: Lingkungan