Lingkungan hidup secara ekologis tidak mengenal batas wilayah administratif, batas
institusi, ataupun batas ras, suku, agama ataupun golongan. Termasuk di dalamnya dunia perbankan. Pendeknya kita semua harus melakukan pengelolaan lingkungan dan hukumnya fardhu ain. Semua agama menetapkan hukum tersebut (lihat artikel : Ramah Lingkungan dalam Pandangan Islam).
Secara legal formal memang sudah ada landasan hukum yang mengatur peran perbankan dalam lingkungan hidup. Bank
Indonesia melalui
surat edaran (SE) No.21/9/UKU tanggal 25 Maret 1989 dan SE No. 22/3/UKK tanggal 29 Januari 1990 secara tegas menyatakan bahwa dalam pemberian kredit untuk investasi dan kredit kepada koperasi, hendaknya bank memperhatikan PP No.29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (PP ini kemudian diganti dengan PP No.51/1993, dan PP No.51/1993 juga kemudian diganti dengan PP No.27/1999).
Peran perbankan saat ini masih dirasa kurang greget dalam pengelolaan lingkungan, beberapa alasan klasik yang sering muncul adalah :
-
Kurang siapnya sumberdaya manusia. Ketentuan yang tertuang dalam SE jelas harus mencantumkan klausal-klausal yang mewajibkan pemohon kredit (debitur) untuk mengelola lingkungan hidup dalam perjanjian kredit mereka. Perbankan juga harus melihat secara langsung, meneliti, menganalisis kemungkinan-kemungkinan ada tidaknya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Melihat kondisi demikian, maka diperlukan SDM yang benar-benar mengerti tentang AMDAL, sehingga to be or not to be jawaban yang tepat adalah bank tersebut harus merekrut sarjana Teknik Lingkungan.
-
Pencemaran lingkungan bersifat after the fact, artinya jarak waktu antara perbuatan merusak lingkungan dan akibatnya dapat relatif panjang. Padahal untuk pihak bank harus segera mengambil keputusannya, yaitu memberi atau menolak kredit dari debitur.
-
Tidak adanya sanksi pidana bagi bankir yang tidak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam UU, karena regulasi yang ada selama ini terkesan bersifat penyadaran, imbauan dan anjuran.
-
Masalah lain yang paling mendasar yang perlu mendapat sorotan adalah bahwa kewajiban formal penyertaan AMDAL dalam akad pemberian kredit itu hanya terbatas pada menerapkan AMDAL dalam penilaian kredit. Peran serta perbankan hanya terbatas pada tahap sebelum kredit diberikan. Artinya tidak ada keharusan bagi bank untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup selama penggunaan kredit sampai kredit dilunasi oleh nasabah debitur.
-
Tidak semua bank mempunyai kekuatan yang sama, bagaimanapun mereka harus survive untuk jangka waktu yang lama, sehingga bagi mereka dengan adanya SE tersebut akan sangat menghambat roda kehidupan mereka.
Akhirnya penulis menyadari bahwa pengelolaan lingkungan hidup sangat dilatarbelakangi oleh jiwa nasionalis, semangat juang yang tinggi, serta kesadaran agama yang tinggi pula, karena pengelolaan lingkungan memerlukan pengorbanan, dan pengorbanan yang digunakan untuk sesama hanya ada dimiliki oleh orang-orang yang berjiwa nasionalis dan religius. Tidak semua orang mempunyai sifat ini.



