Secara sederhana, SASI diartikan sebagai larangan untuk mengambil jenis sumberdaya alam tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Sasi merupakan kearifan tradisional yang hadir dalam sosok peraturan adat yang mempertahankan nilai-nilai lama dalam menjaga kelestarian lingkungan yang sudah berkembang sejak abad XVII.
Pelaksanaan sasi diawali oleh lembaga kewang yang merupakan lembaga adat yang terdiri atas perwakilan masing-masing soa (marga). Lembaga adat dipimpin oleh seorang kepala kewang yang diangkat menurut warisan dari datuk-datuk berdasarkan keturunan. Para kewang inilah yang berkewajiban mengamankan peraturan-peraturan sasi, mengadakan rapat sasi dan menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
Pelaksanaan sasi dimulai dengan dilakukannya rapat kewang untuk menentukan sumberdaya alam yang akan disasi. Lewat rapat kewang inilah ditetapkan sumberdaya atau wilayah yang tertutup dari kegiatan eksploitasi ini biasa disebut dengan istilah tutup sasi. Artinya, selama tutup sasi, tak diperkenankan seorangpun untuk mengambil atau merusak habitat sumberdaya itu, sampai waktu yang kemudian diperbolehkan kembali (masa buka sasi). Hasil rapat kewang kemudian disampaikan kepada semua penduduk negeri, lengkap dengan peraturan dan sanksinya bagi yang melanggar. Hal ini selalu dilakukan untuk tetap mengingatkan masyarakat tentang budaya sasi. Setelah itu, tanda sasipun dipasang. Umumnya tanda tersebut berupa janur yang pemasangannya disesuaikan dengan jenis sumberdaya yang disasi.
Pada masa buka sasi, masing-masing mempunyai karakteristik yang khas. Contoh, untuk Desa Nolloth, panen lola hanya diperuntukkan bagi warga desa setempat, dan hasilnya tidak boleh dimiliki pribadi, melainkan harus dikumpulkan dan menjadi milik desa. Masyarakat yang terlibat sebatas menjadi pekerja dan diberi upah sesuai hasil kerjanya. Hasil penjualan panen lola, kemudian dimasukkan ke dalam kas desa untuk membiayai.pembangunan sarana umum desa.



0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below..
Leave a Comment